Panduan kepabeanan
FTA dan preferensi tarif
Indonesia memiliki banyak perjanjian perdagangan, regional maupun bilateral, yang memberikan tarif bea masuk lebih rendah untuk barang yang memenuhi ketentuan asal.
Penjelasan
Contohnya ATIGA (ASEAN), ACFTA (ASEAN–Tiongkok), AKFTA (ASEAN–Korea), IJEPA (Indonesia–Jepang) dan RCEP. Untuk memanfaatkannya, importir memerlukan bukti asal barang, umumnya surat keterangan asal, dan mencantumkan skema preferensi dalam PIB. Data SKA harus konsisten dengan invoice dan dokumen pabean.
Catatan
Panduan ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum. Rujuk peraturan DJBC dan instansi terkait yang berlaku.
Terkait
Jadwalkan demo
Lihat bagaimana Fr8co AI membaca dokumen Anda dan menyiapkan data sesuai requirement CEISA.