Langsung ke konten

Panduan kepabeanan

FTA dan preferensi tarif

Indonesia memiliki banyak perjanjian perdagangan, regional maupun bilateral, yang memberikan tarif bea masuk lebih rendah untuk barang yang memenuhi ketentuan asal.

Penjelasan

Contohnya ATIGA (ASEAN), ACFTA (ASEAN–Tiongkok), AKFTA (ASEAN–Korea), IJEPA (Indonesia–Jepang) dan RCEP. Untuk memanfaatkannya, importir memerlukan bukti asal barang, umumnya surat keterangan asal, dan mencantumkan skema preferensi dalam PIB. Data SKA harus konsisten dengan invoice dan dokumen pabean.

Catatan

Panduan ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum. Rujuk peraturan DJBC dan instansi terkait yang berlaku.

Jadwalkan demo

Lihat bagaimana Fr8co AI membaca dokumen Anda dan menyiapkan data sesuai requirement CEISA.