Dokumen kepabeanan
PEB – Pemberitahuan Ekspor Barang
PEB adalah pemberitahuan pabean untuk mengekspor barang dari daerah pabean Indonesia, dikenal juga dengan kode dokumen BC 3.0.
Penjelasan
PEB memuat data eksportir, pembeli, sarana pengangkut, pelabuhan muat dan tujuan, serta data barang dan nilainya. PEB diajukan secara elektronik melalui CEISA. Setelah disetujui, Bea Cukai menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) sebagai persetujuan untuk memuat barang.
Untuk ekspor ke negara mitra perjanjian dagang, eksportir juga sering menyiapkan surat keterangan asal agar pembeli memperoleh tarif preferensi.
Bagaimana Fr8co membantu
Fr8co AI membaca dokumen sumber dan menyesuaikan data dengan requirement CEISA, sehingga tim Anda meninjau, bukan mengetik ulang. Pengisian data otomatis oleh AI →
Jadwalkan demo
Lihat bagaimana Fr8co AI membaca dokumen Anda dan menyiapkan data sesuai requirement CEISA.