Panduan kepabeanan
Nilai pabean
Nilai pabean adalah nilai yang digunakan sebagai dasar penghitungan bea masuk. Indonesia mengikuti prinsip penilaian pabean WTO, dengan nilai transaksi sebagai metode utama.
Penjelasan
Nilai pabean impor dihitung atas dasar CIF (cost, insurance and freight) sampai pelabuhan tujuan. Jika transaksi menggunakan Incoterms lain, seperti FOB, maka biaya pengangkutan dan asuransi ditambahkan. Kurs yang digunakan adalah nilai dasar penghitungan yang ditetapkan pemerintah untuk periode tersebut.
Data nilai, mata uang dan Incoterms diambil dari invoice.
Catatan
Panduan ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum. Rujuk peraturan DJBC dan instansi terkait yang berlaku.
Terkait
Jadwalkan demo
Lihat bagaimana Fr8co AI membaca dokumen Anda dan menyiapkan data sesuai requirement CEISA.