Langsung ke konten

Panduan kepabeanan

SPPB – Surat Persetujuan Pengeluaran Barang

SPPB adalah persetujuan dari Bea Cukai bahwa barang impor dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau TPS.

Penjelasan

SPPB terbit setelah PIB diterima, pungutan dilunasi, persyaratan LARTAS dipenuhi dan, sesuai jalurnya, pemeriksaan selesai. Untuk ekspor, padanannya adalah Nota Pelayanan Ekspor (NPE).

Fr8co memperbarui status hingga SPPB terbit. Update status →

Catatan

Panduan ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum. Rujuk peraturan DJBC dan instansi terkait yang berlaku.

Jadwalkan demo

Lihat bagaimana Fr8co AI membaca dokumen Anda dan menyiapkan data sesuai requirement CEISA.