Panduan kepabeanan
SPPB – Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
SPPB adalah persetujuan dari Bea Cukai bahwa barang impor dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau TPS.
Penjelasan
SPPB terbit setelah PIB diterima, pungutan dilunasi, persyaratan LARTAS dipenuhi dan, sesuai jalurnya, pemeriksaan selesai. Untuk ekspor, padanannya adalah Nota Pelayanan Ekspor (NPE).
Fr8co memperbarui status hingga SPPB terbit. Update status →
Catatan
Panduan ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum. Rujuk peraturan DJBC dan instansi terkait yang berlaku.
Terkait
Jadwalkan demo
Lihat bagaimana Fr8co AI membaca dokumen Anda dan menyiapkan data sesuai requirement CEISA.