Panduan kepabeanan
TPS dan PLP
Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah bangunan atau lapangan di kawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Penjelasan
TPS Online adalah pertukaran data elektronik antara operator TPS dan Bea Cukai: pemasukan (gate in), penimbunan (inventory), pemindahan dan pengeluaran (gate out) barang.
PLP (Pindah Lokasi Penimbunan) adalah pemindahan barang impor dari satu TPS ke TPS lain, misalnya karena kepadatan lapangan, dengan persetujuan Bea Cukai.
Catatan
Panduan ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum. Rujuk peraturan DJBC dan instansi terkait yang berlaku.
Jadwalkan demo
Lihat bagaimana Fr8co AI membaca dokumen Anda dan menyiapkan data sesuai requirement CEISA.