Panduan kepabeanan
Bea masuk dan pajak dalam rangka impor
Barang impor untuk dipakai umumnya dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Penjelasan
- Bea masuk: tarif menurut pos tarif BTKI, umumnya dihitung dari nilai pabean. Tarif dapat lebih rendah dengan preferensi FTA. Bea masuk tambahan (misalnya antidumping atau safeguard) dapat berlaku untuk barang tertentu.
- PPN impor: dihitung dari nilai impor (nilai pabean ditambah bea masuk dan pungutan lain).
- PPnBM: untuk barang yang tergolong mewah.
- PPh Pasal 22 impor: pembayaran di muka pajak penghasilan.
- Cukai: untuk barang kena cukai.
Tarif berubah mengikuti peraturan; selalu gunakan ketentuan yang berlaku pada tanggal pemberitahuan.
Catatan
Panduan ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum. Rujuk peraturan DJBC dan instansi terkait yang berlaku.
Terkait
Jadwalkan demo
Lihat bagaimana Fr8co AI membaca dokumen Anda dan menyiapkan data sesuai requirement CEISA.